Garudanews.com.Simalungun.
Demi keadilan, Hakim anggota Agung Cory Fondrara Dodo Laia SH. MH. Gelar sidang Lapangan di lokasi Sengketa Tanah di Nagori Bandar Masilam 2 kecamatan Bandar Masilam.. Jumat (26/9) sekira jam 11.00 Wib.
Pantauan di lapangan, turunnya Sidang Lapangan dilakukan guna melihat Langsung batas batas tanah dari pihak penggugat dan tergugat. Penggugat atas nama Nurfadilah (60) warga setempat, melaporkan dua tergugat telah menyerobot tanah miliknya.
Menurut Nurfadilah, ia melaporkan Rubiarbin al. Ashen (60) warga Sei Langge yang juga pengusaha Panglong sebagai tergugat pertama secara semena-mena menggeser Patok batas tanah secara sepihak. Padahal, status Rubiarbin adalah Pengontrak.
Selain itu ia juga melaporkan pemilik Lahan Cipto Halim (35) warga Tebing Tinggi sebagai tergugat dua. Dia menilai Cipto juga bekerja sama atas tindakan Rudiarbin yang menyerobot tanahnya yang sudah memiliki sertifikat SHM dari BPN tahun 1990.
Sedangkan Cipto hanya memiliki surat keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa pada tahun 1980. Ia minta kepada Hakim untuk mengembalikan tanah hak miliknya sesuai dengan ukuran yang tertera dari sertifikat dari BPN sebagai Institusi resmi yang mengeluarkan ijin pertanahan sesuai UU agraria.
Hakim Agung Cory terlihat meninjau dan menilai langsung area batas sengketa tanah dan bartanya secara detail kepada kedua belah pihak menurut versi mereka masing - masing. Lalu, ia mengatakan bahwa perkara akan dilanjutnya dalam sidang yang akan di selenggarakan di Kantor Pangadilan Negeri Simalungun bulan depan.
Hadir dalam sidang Lapangan tokoh tokoh masyarakat, pangulu Nagori Bandar Masilam 2, pihak yang mewakili BPN, pengacara kedua belah pihak yang bersengketa. (Gona)